Kepada segenap Dosen dan Tendik diumumkan bahwa pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Program Studi PBA dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan:
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 027/SK/STAISPA/II/2015 tentang pedoman rekrutmen dosen STAI Sunan Pandanaran
- Surat Keputusan Ketua STAI Sunan Pandanaran no, 070/SK/STAISPA/XI/2020 tentang Pedoman Perekrutan Dosen STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 060/SK/STAISPA/VIII/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 01.009/PPSPA/SK/II/2020 Pedoman Pengembangan Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Pendidikan STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Ketua STAI Sunan Pandanaran Nomor 0059/SK/STAISPA/VIII/2020 Pedoman Monitoring dan Evaluasi Dosen dan Tenaga Pendidikan STAI Sunan Pandanaran
harap segenap Dosen dan Tendik dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia Program Studi merujuk pada kebijakan tersebut di atas.
terima kasih
ttd.
Kaprodi PBA