Kepada segenap Dosen, Tendik dan Mahasiswa diumumkan bahwa pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana di lingkungan Program Studi PBA dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan:
- Peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan menteri riset dan teknologi pendidikan tinggi no. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Surat Keputusan Ketua STAI Sunan Pandanaran no. 047.B/SK.A/STAISPA/VIII/2021 tentang Statuta STAI Sunan Pandanaran.
- Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran Yogyakarta No. 102/SK/STAISPA/VIII/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan.
- Pedoman monitoring dan evaluasi keuangan STAI Sunan Pandanaran
- Pedoman tata kelola pembiayaan pendidikan STAI Sunan Pandanaran
- Pedoman pengelolaan dana STAI Sunan Pandanaran
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 Pasal 42 hingga 47 tentang SNP menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan, dalam konteks pendidikan tinggi wajib mempunyai standar mutu sarana dan prasarana.
- Surat Keputusan Ketua STAI Sunan Pandanaran No. 047.B/SK.A/STAISPA/VIII/2021 tentang Statuta STAI Sunan Pandanaran.
- Dokumen Mutu Standar Sarana dan Prasarana.
- Pedoman dan dokumen pengelolaan sarana dan prasarana.
- Pedoman sistem informasi pengelolaan prasarana dan sarana.
harap segenap Dosen, Tendik dan Mahasiswa dalam mengelola keuangan, sarana dan prasarana merujuk pada kebijakan tersebut di atas.
terima kasih
ttd.
Kaprodi PBA