Sosialisasi Kebijakan Keuangan dan Sarpras Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) STAI Sunan Pandanaran

Kepada segenap Dosen, Tendik dan Mahasiswa diumumkan bahwa pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana di lingkungan Program Studi PBA dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan:

  1. Peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  2. Peraturan menteri riset dan teknologi pendidikan tinggi no. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Surat               Keputusan        Ketua        STAI        Sunan        Pandanaran no. 047.B/SK.A/STAISPA/VIII/2021 tentang Statuta STAI Sunan Pandanaran.
  4. Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran Yogyakarta No. 102/SK/STAISPA/VIII/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan.
  5. Pedoman monitoring dan evaluasi keuangan STAI Sunan Pandanaran
  6. Pedoman tata kelola pembiayaan pendidikan STAI Sunan Pandanaran
  7. Pedoman pengelolaan dana STAI Sunan Pandanaran
  8. Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 Pasal 42 hingga 47 tentang SNP menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan, dalam konteks pendidikan tinggi wajib mempunyai standar mutu sarana dan prasarana.
  9. Surat Keputusan Ketua STAI Sunan Pandanaran No. 047.B/SK.A/STAISPA/VIII/2021 tentang Statuta STAI Sunan Pandanaran.
  10. Dokumen Mutu Standar Sarana dan Prasarana.
  11. Pedoman dan dokumen pengelolaan sarana dan prasarana.
  12. Pedoman sistem informasi pengelolaan prasarana dan sarana.

harap segenap Dosen, Tendik dan Mahasiswa dalam mengelola keuangan, sarana dan prasarana merujuk pada kebijakan tersebut di atas.

terima kasih

ttd.

Kaprodi PBA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *